Selasa, 14 Maret 2023

MODUL PKB GURU KIMIA MADRASAH ALIYAH UP 11

 

Pendidikan merupakan proses yang sangat strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sehingga harus dilakukan secara profesional. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 10 Ayat (1) mengamanatkan bahwa guru yang profesional harus memiliki kompetensi pedagogis, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Keempat kompetensi tersebut bersifat holistik dan merupakan suatu kesatuan yang menjadi ciri guru profesional.

Salah satu parameter penentu keberhasilan seorang guru dalam mencapai tujuan pembelajaran pada mata pelajaran yang diampunya yaitu tingkat daya serap peserta didik yang tercermin dari nilai yang diraih dalam evaluasi hasil belajar. Evaluasi yang dimaksud salah satunya adalah Ujian Nasional (UN). Hal ini sejalan dengan Permendikbud No. 23 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa UN bertujuan untuk mengendalikan mutu pendidikan, mengukur pencapaian kompetensi lulusan, memberikan masukan dalam perbaikan proses pembelajaran di tiap satuan pendidikan, memetakan mutu program satuan pendidikan, serta menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya. Nilai UN yang di atas rata-rata menjadi indikator bahwa guru telah menjalankan tugas profesinya dengan baik.

Sejak tahun 2017, peserta UN tingkat SMA/MA bisa memilih satu pelajaran pilihan sesuai jurusan, selain mata pelajaran wajib yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, dan Bahasa Inggris. Mata pelajaran pilihan yang dimaksud yaitu Biologi, Fisika, dan Kimia. Berdasarkan data dari Puspendik, pada pelaksanaan UN tahun 2019, Kimia merupakan mata pelajaran yang peminatnya paling sedikit, yaitu sebesar 14,36%, disusul Fisika sebesar 14,78%, lalu Biologi sebagai mata pelajaran yang paling banyak dipilih yaitu sebesar 70,86%.

Gambar 1 menunjukkan perbandingan persentase daya serap antara peserta didik Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Madrasah Aliyah (MA), yang berdasarkan pada kemampuan mereka dalam menjawab soal dengan benar pada Ujian Nasional (UN) untuk mata pelajaran Kimia di tahun 2019.

Gambar 1. Daya Serap Ujian Nasional (UN) Kimia Tahun 2019

Sumber: https://hasilun.puspendik.kemdikbud.go.id/

 Berdasarkan data pada Gambar 1, terlihat bahwa daya serap peserta didik MA untuk mata pelajaran kimia di semua materi yang diujikan masih di bawah peserta didik SMA. Salah satu materi kimia yang tingkat pencapaiannya masih sangat rendah untuk peserta didik MA yaitu kimia fisik, dengan persentase daya serap siswa sebesar 46,9%. Hal ini menunjukkan bahwa proses pembelajaran untuk materi kimia fisik, khususnya di MA, masih perlu ditingkatkan lagi.

Kimia fisik merupakan salah satu bidang kimia yang banyak sekali penerapannya di sekitar kita. Selain mempelajari aspek makroskopik, kimia fisik juga mempelajari aspek mikroskopik, atom, subatom, dan partikel dalam sistem dan proses kimia berdasarkan prinsip-prinsip dan konsep-konsep fisika.

Bidang-bidang penting dalam kimia fisik antara lain termodinamika kimia, kimia kuantum, kinetika, elektrokimia, kimia permukaan, kimia padatan, dan spektroskopi. Namun, dari sekian banyak bidang tersebut, hanya satu bidang yang akan menjadi objek utama dalam Unit Pembelajaran ini, yaitu reaksi redoks dan elektrokimia. Tabel 1 memberikan informasi mengenai daya serap peserta didik dalam Ujian Nasional (UN) Kimia tahun 2017, 2018, dan 2019 untuk materi reaksi redoks dan elektrokimia.

 

Tabel 1.  Daya Serap Siswa terhadap Materi Reaksi Redoks dan Elektrokimia

Tahun

No.

Indikator Soal Materi Reaksi Redoks dan Elektrokimia

Daya Serap (%)

2017

1

Diberikan tiga harga potensial sel unsur tak sebenarnya, peserta didik dapat memilih diagram sel yang menghasilkan E° reaksi positif atau reaksi spontan.

44,34

2

Diberikan tabel berisi data berbagai cara pencegahan korosi dan penggunaannya, peserta didik dapat memilih pasangan data yang berhubungan dengan tepat.

46,40

3

Peserta didik dapat menghitung massa logam yang digunakan untuk melapisi logam lain jika luas logam, ketebalan serta massa jenis logam penyepuhnya diketahui.

57,77

2018

1

Memilih gambar sel Volta yang tepat dari notasi/diagram sel Volta beserta E°sel-nya.

55,04

2

Menyimpulkan reaksi elektrolisis yang terjadi dikaitkan dengan gambar.

53,62

3

Menentukan gambar yang tepat dari peristiwa persamaan reaksi yang terjadi pada anode dan katode pada sel elektrolisis.

41,47

4

Menganalisis sifat senyawa kimia yang terdapat dalam pemutih.

43,33

5

Menjelaskan faktor penyebab korosi.

64,58

6

Menghitung massa zat yang diendapkan pada logam yang disepuh.

47,82

2019

1

Menentukan bilangan oksidasi molekul senyawa atau ion (anion).

74,70

2

Menentukan spesi yang berfungsi sebagai oksidator atau reduktor berdasarkan persamaan reaksi kimia.

48,68

3

Menghitung massa zat yang diendapkan pada logam yang disepuh berdasarkan wacana.

73,69

Sumber: https://hasilun.puspendik.kemdikbud.go.id/

 Tabel 1 memberikan gambaran bahwa dari sekian jumlah indikator soal untuk materi reaksi redoks dan elektrokimia yang diujikan selama tiga tahun berturut-turut, yakni dari tahun 2017 hingga 2019, terdapat cukup banyak indikator soal yang daya serapnya masih rendah. Indikator pada kolom yang diarsir merupakan indikator yang daya serapnya masih di bawah 50%. Artinya, materi-materi tersebut masih perlu ditingkatkan lagi proses pembelajarannya.

Agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik, seorang guru perlu meningkatkan kompetensi dan kinerjanya secara bertahap, berjenjang, dan berkelanjutan melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) guru. Strategi pelaksanaan PKB guru madrasah yang ditempuh oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah adalah melalui KKG/MGMP/MGBK, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kementerian Agama Pusat.

Berpijak dari berbagai pemikiran di atas, diperlukan Unit Pembelajaran sebagai salah satu aternatif sumber bahan ajar bagi guru untuk mempelajari konten materi, merancang pembelajaran dan cara mengajarkannya, mengembangkan Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD), mengembangkan instrumen penilaian, dan evaluasi proses serta hasil belajar.

 

A.       Tujuan

Tujuan Unit Pembelajaran ini adalah:

  1. Meningkatkan kompetensi pedagogis guru melalui kegiatan PKB di MGMP.
  2. Meningkatkan kompetensi profesional guru melalui kegiatan PKB di MGMP.
  3. Meningkatkan hasil Asesmen Kompetensi Guru (AKG).
  4. Memfasilitasi sumber belajar bagi guru dalam penyelenggaraan PKB.
  5. Meningkatkan hasil pembelajaran peserta didik.

 

B.       Manfaat

Manfaat yang ingin dicapai melalui Unit Pembelajaran ini adalah:

  1. Sebagai sumber belajar bagi guru dalam melaksanakan PKB untuk mencapai target kompetensi pedagogis dan kompetensi profesional tertentu.
  2. Sebagai bahan bacaan bagi guru untuk mengembangkan perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.
  3. Sebagai sarana bagi guru untuk melakukan asesmen mandiri dalam kompetensi profesional dan kompetensi pedagogis.
  4. Sebagai referensi bagi guru untuk mengembangkan instrumen penilaian peserta didik.

 

C.        Sasaran

Adapun sasaran Unit Pembelajaran ini adalah:

  1. Fasilitator Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota
  2. Pengawas Madrasah
  3. Kepala Madrasah
  4. Guru Kimia
  5. Peserta Didik

 

D.       Petunjuk Penggunaan Unit Pembelajaran

Agar penggunaan Unit Pembelajaran ini berjalan sesuai dengan yang diharapkan, berikut ini beberapa petunjuk penggunaan yang harus diperhatikan:

Pahami tujuan dan target kompetensi yang diharapkan.

  1. Bacalah dengan cermat keseluruhan isi Unit Pembelajaran.
  2. Perkaya diri dengan membaca bahan bacaan dan sumber belajar terkait materi yang sedang dipelajari.
  3. Ikuti seluruh aktivitas pembelajaran di tiap-tiap Unit Pembelajaran dalam satu paket kegiatan dengan pola IN-ON-IN.
  4. Ujilah capaian kompetensi dengan mengerjakan soal tes formatif, kemudian cocokkan jawaban dengan kunci jawaban yang tersedia di bagian akhir Unit Pembelajaran.
  5. Lakukan penilaian mandiri sebagai refleksi ketercapaian target kompetensi.

 


Gambar 2. Alur Tatap Muka IN-ON-IN

 Dalam melaksanakan setiap kegiatan pada Unit Pembelajaran ini, prinsip kesetaraan dan inklusi sosial harus diperhatikan tanpa membedakan suku, ras, golongan, jenis kelamin, status sosial ekonomi, dan yang berkebutuhan khusus. Kesetaraan dan inklusi sosial ini berlaku bagi pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik. Dalam proses diskusi kelompok yang diikuti laki-laki dan perempuan, perlu mempertimbangkan kapan diskusi harus dilakukan secara terpisah baik laki-laki maupun perempuan dan kapan harus dilakukan bersama. Partisipasi setiap peserta didik harus diperhatikan dengan seksama, sehingga tidak mengukuhkan relasi yang tidak setara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar