Pendidikan
merupakan proses yang sangat strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sehingga
harus dilakukan secara profesional. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 10 Ayat (1) mengamanatkan bahwa guru
yang profesional harus memiliki kompetensi pedagogis, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Keempat kompetensi tersebut bersifat
holistik dan merupakan suatu kesatuan yang menjadi ciri guru profesional.
Salah satu parameter penentu
keberhasilan seorang guru dalam mencapai tujuan pembelajaran pada mata
pelajaran yang diampunya yaitu tingkat daya serap peserta didik yang
tercermin dari nilai yang diraih dalam evaluasi hasil belajar. Evaluasi yang dimaksud salah satunya adalah Ujian Nasional (UN). Hal ini sejalan dengan Permendikbud No. 23 Tahun 2016
yang menyatakan bahwa UN bertujuan untuk mengendalikan mutu pendidikan, mengukur
pencapaian kompetensi lulusan, memberikan masukan dalam perbaikan proses
pembelajaran
di tiap satuan pendidikan, memetakan mutu program satuan pendidikan, serta
menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk jenjang pendidikan
berikutnya. Nilai UN yang di atas rata-rata menjadi indikator bahwa guru telah
menjalankan tugas profesinya dengan baik.
Sejak tahun 2017, peserta UN tingkat SMA/MA bisa memilih satu pelajaran
pilihan sesuai jurusan, selain mata pelajaran wajib yaitu Bahasa Indonesia,
Matematika, dan Bahasa Inggris. Mata pelajaran pilihan yang dimaksud yaitu
Biologi, Fisika, dan Kimia. Berdasarkan data dari Puspendik, pada pelaksanaan UN tahun 2019, Kimia
merupakan mata pelajaran yang peminatnya paling sedikit, yaitu sebesar 14,36%,
disusul Fisika sebesar 14,78%, lalu Biologi sebagai mata pelajaran yang paling
banyak dipilih yaitu sebesar 70,86%.
Gambar 1 menunjukkan perbandingan persentase daya serap antara peserta didik Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Madrasah Aliyah (MA), yang berdasarkan pada kemampuan mereka dalam menjawab soal dengan benar pada Ujian Nasional (UN) untuk mata pelajaran Kimia di tahun 2019.
Gambar 1. Daya Serap Ujian Nasional (UN) Kimia
Tahun 2019
Sumber: https://hasilun.puspendik.kemdikbud.go.id/
Berdasarkan data pada Gambar 1, terlihat bahwa daya serap peserta didik MA untuk mata pelajaran kimia di semua materi yang diujikan masih di bawah peserta didik SMA. Salah satu materi kimia yang tingkat pencapaiannya masih sangat rendah untuk peserta didik MA yaitu kimia fisik, dengan persentase daya serap siswa sebesar 46,9%. Hal ini menunjukkan bahwa proses pembelajaran untuk materi kimia fisik, khususnya di MA, masih perlu ditingkatkan lagi.
Kimia
fisik merupakan salah satu bidang kimia yang banyak sekali penerapannya di
sekitar kita. Selain mempelajari aspek makroskopik,
kimia fisik juga mempelajari aspek mikroskopik, atom, subatom, dan partikel dalam
sistem dan proses kimia berdasarkan prinsip-prinsip dan konsep-konsep fisika.
Bidang-bidang penting dalam kimia fisik antara
lain termodinamika kimia, kimia kuantum, kinetika, elektrokimia, kimia permukaan,
kimia padatan, dan spektroskopi. Namun, dari sekian banyak bidang tersebut,
hanya satu bidang yang akan menjadi objek utama dalam Unit Pembelajaran ini,
yaitu reaksi redoks dan elektrokimia. Tabel 1 memberikan informasi mengenai
daya serap peserta didik dalam Ujian Nasional (UN) Kimia tahun 2017, 2018, dan
2019 untuk materi reaksi redoks dan elektrokimia.
Tabel 1. Daya Serap Siswa terhadap Materi Reaksi Redoks dan Elektrokimia
Tahun |
No. |
Indikator
Soal Materi Reaksi Redoks dan Elektrokimia |
Daya
Serap (%) |
2017 |
1 |
Diberikan tiga harga potensial sel unsur tak sebenarnya, peserta
didik dapat memilih diagram sel yang menghasilkan E° reaksi positif atau reaksi spontan. |
44,34 |
2 |
Diberikan tabel
berisi data berbagai cara pencegahan korosi dan penggunaannya, peserta didik
dapat memilih pasangan data yang berhubungan dengan tepat. |
46,40 |
|
3 |
Peserta didik dapat
menghitung massa logam yang digunakan untuk melapisi logam lain jika luas
logam, ketebalan serta massa jenis logam penyepuhnya diketahui. |
57,77 |
|
2018 |
1 |
Memilih gambar sel
Volta yang tepat dari notasi/diagram sel Volta beserta E°sel-nya. |
55,04 |
2 |
Menyimpulkan reaksi
elektrolisis yang terjadi dikaitkan dengan gambar. |
53,62 |
|
3 |
Menentukan gambar yang tepat dari peristiwa persamaan reaksi yang terjadi pada anode dan katode pada sel elektrolisis. |
41,47 |
|
4 |
Menganalisis sifat
senyawa kimia yang terdapat dalam pemutih. |
43,33 |
|
5 |
Menjelaskan faktor
penyebab korosi. |
64,58 |
|
6 |
Menghitung massa
zat yang diendapkan pada logam yang disepuh. |
47,82 |
|
2019 |
1 |
Menentukan bilangan
oksidasi molekul senyawa atau ion (anion). |
74,70 |
2 |
Menentukan spesi
yang berfungsi sebagai oksidator atau reduktor berdasarkan persamaan reaksi
kimia. |
48,68 |
|
3 |
Menghitung massa
zat yang diendapkan pada logam yang disepuh berdasarkan wacana. |
73,69 |
Sumber: https://hasilun.puspendik.kemdikbud.go.id/
Tabel 1 memberikan gambaran bahwa dari sekian jumlah indikator soal untuk materi reaksi redoks dan elektrokimia yang diujikan selama tiga tahun berturut-turut, yakni dari tahun 2017 hingga 2019, terdapat cukup banyak indikator soal yang daya serapnya masih rendah. Indikator pada kolom yang diarsir merupakan indikator yang daya serapnya masih di bawah 50%. Artinya, materi-materi tersebut masih perlu ditingkatkan lagi proses pembelajarannya.
Agar dapat
melaksanakan tugas profesinya dengan baik, seorang guru perlu meningkatkan
kompetensi dan kinerjanya secara bertahap, berjenjang, dan berkelanjutan
melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) guru. Strategi pelaksanaan PKB guru
madrasah yang ditempuh oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah
adalah melalui KKG/MGMP/MGBK, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan
Kementerian Agama Pusat.
Berpijak
dari berbagai pemikiran di atas, diperlukan Unit
Pembelajaran sebagai salah satu
aternatif
sumber
bahan ajar bagi guru
untuk mempelajari konten materi, merancang pembelajaran dan cara mengajarkannya, mengembangkan Lembar Kerja
Peserta Didik (LKPD), mengembangkan instrumen penilaian, dan evaluasi proses serta hasil belajar.
A.
Tujuan
Tujuan Unit Pembelajaran ini adalah:
- Meningkatkan kompetensi pedagogis guru melalui kegiatan PKB di MGMP.
- Meningkatkan kompetensi profesional guru melalui kegiatan PKB di MGMP.
- Meningkatkan hasil Asesmen Kompetensi Guru (AKG).
- Memfasilitasi sumber belajar bagi guru dalam penyelenggaraan PKB.
- Meningkatkan hasil pembelajaran peserta didik.
B.
Manfaat
Manfaat yang ingin dicapai melalui Unit Pembelajaran ini adalah:
- Sebagai sumber belajar bagi guru dalam melaksanakan PKB untuk mencapai target kompetensi pedagogis dan kompetensi profesional tertentu.
- Sebagai bahan bacaan bagi guru untuk mengembangkan perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.
- Sebagai sarana bagi guru untuk melakukan asesmen mandiri dalam kompetensi profesional dan kompetensi pedagogis.
- Sebagai referensi bagi guru untuk mengembangkan instrumen penilaian peserta didik.
C.
Sasaran
Adapun sasaran Unit Pembelajaran ini adalah:
- Fasilitator Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota
- Pengawas Madrasah
- Kepala Madrasah
- Guru Kimia
- Peserta Didik
D.
Petunjuk
Penggunaan Unit Pembelajaran
Agar penggunaan Unit Pembelajaran ini berjalan sesuai dengan yang diharapkan, berikut ini beberapa petunjuk penggunaan yang harus diperhatikan:
Pahami tujuan dan target kompetensi yang diharapkan.
- Bacalah dengan cermat keseluruhan isi Unit Pembelajaran.
- Perkaya diri dengan membaca bahan bacaan dan sumber belajar terkait materi yang sedang dipelajari.
- Ikuti seluruh aktivitas pembelajaran di tiap-tiap Unit Pembelajaran dalam satu paket kegiatan dengan pola IN-ON-IN.
- Ujilah capaian kompetensi dengan mengerjakan soal tes formatif, kemudian cocokkan jawaban dengan kunci jawaban yang tersedia di bagian akhir Unit Pembelajaran.
- Lakukan penilaian mandiri sebagai refleksi ketercapaian target kompetensi.
Gambar 2. Alur
Tatap Muka IN-ON-IN
Dalam melaksanakan setiap kegiatan pada Unit Pembelajaran ini, prinsip kesetaraan dan inklusi sosial harus diperhatikan tanpa membedakan suku, ras, golongan, jenis kelamin, status sosial ekonomi, dan yang berkebutuhan khusus. Kesetaraan dan inklusi sosial ini berlaku bagi pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik. Dalam proses diskusi kelompok yang diikuti laki-laki dan perempuan, perlu mempertimbangkan kapan diskusi harus dilakukan secara terpisah baik laki-laki maupun perempuan dan kapan harus dilakukan bersama. Partisipasi setiap peserta didik harus diperhatikan dengan seksama, sehingga tidak mengukuhkan relasi yang tidak setara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar